PerubahanKeempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah perubahan (amendemen) keempat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Perubahan keempat disahkan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat ke-6 pada tanggal 10 Agustus 2002, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 yang
Perjuangankemerdekaan Indonesia b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan UUD 1945 setelah amandemen yang ke 2 dalam pasal 18 di atur sebagai berikut: a. Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai
RIdan RIS mencapai kesepakatan pada 19 Mei 1950 untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Pada 15 Agustus 1950, di hadapan sidang DPR dan Senat, diproklamasikan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia menggantikan negara federasi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Ternyataperjuangan untuk bebas dari cengkraman Belanda belum selesai, (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986) Kembali ke Negara Kesatuan Presiden RIS Soekarno membacakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada hari itu juga Presiden Soekarno kembali ke Yogya untuk menerima kembali
2 Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 4.
Pancasilasebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan
nahdlatululama (nu) dan kontribusinya dalam memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan negara kesatuan republik indonesia (nkri) December 2016 Walisongo Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 24(2
Denganberdirinya RIS juga menunjukkan bahwa Indonesia masih tunduk kepada kemauan Belanda. Dengan adanya perdebatan dan pertentangan tersebut, akhirnya berkat perjuangan sejumlah tokoh dalam mewujudkan integrasi nasional, Indonesia akhirnya kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain dalam akhir perundingannya dihasilkan sebuah kesepakatan mengenai bentuk negara Republik Indonesia Serikat, Negara Indonesia Serikat ditetapkan sebagai RIS yang berdasarkan demokrasi dan federalisme. Dalam sistem pemerintahannya, RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri federalisme.
1 Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023); Dengan Persetujuan Bersama :
SrOdnr.